Senin, 19 Desember 2011

Pandangan Etika Bisnis Terhadap Praktek Bisnis yang Curang

Nama : Atmininingsih
NPM : 10208212
Kelas : 4EA04

Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Secara sederhana yang dimaksudkan dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup, seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industry dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak bergantung pada kehidupan individu ataupun petusahaan di masyarakat. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Penerapan etika bisnis ini merupakan penerapan dari pemahaman mengenai berbagai hal yang baik dan benar dalam perusahaan meliputi aktivitas, teknologi, transaksi dalam rangka pencapaian usaha perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi organisasi perusahaan dan semua karyawan.
Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya.
Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Manfaat kode etik dalam suatu perusahaan untuk mengetahui batasan-batasan yang harus di patuhi agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
Namun saat ini terdapat beberapa perusahaan yang sudah tidak menerapkan kode etik pada produknya. Contohnya : Produk minuman Extra Joss & Kuku Bima Ener-G.
Extra Joss adalah produk minuman energi yang dipasarkan oleh PT Bintang Toedjoe mulai sejak pada tanggal 25 November 1994.















Pada tahun 2004 PT. Sido Muncul memproduksi minuman ber-energi yaitu Kuku Bima Ener-G. Dalam peluncurannya, Kuku Bima Ener-G memecahkan mitos bahwa minuman energi selalu berwarna kuning, dengan rasa yang serupa. Berbagai varian Kuku Bima Ener-G terdiri dari macam-macam rasa dan warna, dengan kandungan yang tak jauh dari produk serupa, yakni kafein.
















Extra Joss merasa tersaingi dengan kemunculan Kuku Bima Ener-G apalagi Kukubima Ener-G hadir dengan varian rasa. Pada bulan Mei 2009 Ekstra Joss mengeluarkan Produk E-Juss yang mengandung sari buah anggur asli. E-Juss mendapat sambutan hangat penggemar minuman energi varian anggur. Minuman energi varian anggur memang menjadi salah satu trend baru di Indonesia dan perkembangannya cukup signifikan.Walaupun telah mengeluarkan produk baru Extra Joss tetap merasa tersaingi dan tidak mau kalah, bisa kita lihat Extra Joss mengeluarkan iklan yang didalam iklan tersebut secara terang-terangan menyindir produk pesaingnya yaitu Kuku Bima Ener-G. Bisa kita lihat pada gambar dibawah ini :














Dari gambar diatas bisa kita lihat Extra Joss menyindir Slogan milik Kuku Bima, yaitu pada kata “ROSA!”. Dimana yang kita ketahui bahwa kata “Rosa!” merupakan slogan dari Kuku Bima Ener-G. Berikut saya sertakan gambar produk Kuku Bima Ener-G dengan tag slogannya “Rosa!”














Pada produk diatas dapat kita lihat bahwa Extra Joss melakukan persaingan yang tidak sehat, dengan menyindir produk pesaing secara terang-terangan. Padahal Setiap Perusahaan memiliki kode Etika dalam berbisnis.

Solusinya :
Bagi perusahaan : Didunia bisnis pasti kita akan selalu bertemu dengan pesaing, dalam bersaing kita harus tetap menerapkan etika bisnis. Dengan bersaing, kita akan lebih semangat untuk menjadi yang terbaik. Jika ingin unggul dalam bersaing, maka ada baiknya produk kita memiliki kualitas dan ciri khas yang membedakan produk kita dengan produk pesaing. Namun, bersaing tidak harus menjatuhkan tetapi menjadikan produk kita lebih baik dari sebelumnya. Melakukan inovasi dan variasi agar masyarakat tetap percaya dengan produk kita.

Pemerintah : ikut berpartisipasi dalam mengawasi persaingan antar perusahaan agar tidak melanggar kode etik yang berlaku. Jika ada yang melanggar, ada baiknya diberikan penegasan.

1 komentar: