Minggu, 12 Desember 2010

KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian No.12 Tahun 1967 ( Disahkan tanggal 18 Desember 1967 ). Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi Ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau berbadan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan Ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas Azas Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.

A. Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu :
1. Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
a. Simpanan Pokok : simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib : Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela : Simpanan yang besarny adan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota.

2. Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.

3. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya.



4. Penanam Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasi yang dianggap lebih menarik

B. Jenis Koperasi
1. Koperasi Produksi : Bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
2. Koperasi Konsumsi : Koperasi yang mempunyai kegiatan dibidang penyediaan dibidang barang-barang yang dibutuhkan konsumen terutama anggota koperasi
3. Koperasi Kredit : Koperasi yang beroperasi dibidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Pembagian Koperasi yang lain adalah didasarkan pada luas daerahnya. Dalam hal ini Organisasi Koperasi dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi Primer : Suatu unit Koperasi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula
2. Koperasi Pusat : Terdiri atas paling sedikit 5 Koperasi Primer yang sudah berbadan Hukum
3. Gabungan Koperasi : Sekelompok Koperasi yang terdiri atas paling sedikit 3 Pusat Koperasi
4. Induk Koperasi : Koperasi yang terdiri atas setidaknya 3 gabungan Koperasi


Sumber : Pengantar Bisnis Modern, Edisi Ketiga, Dr.Basu Swastha DH., SE., MBA & Ibnu Sukotjo W. SE., Tahun 1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar